Kader PPP Tuntut ke MK, Meminta Hapus Tingkat Batasan Parlemen Selesai PPP Tidak Bisa lolos DPR
Seorang kader PPP namanya Didi Apriadi menuntut ketentuan tingkat batasan parlemen (parliamentary threshold) ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutan disodorkan buntut gagal lolosnya PPP ke DPR karena tidak penuhi persyaratan tingkat batasan itu.
Dalam permintaan kasus dengan Nomor 45/PUU-XXII/2024, Didi Apriadi mempermasalahkan etika Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus penuhi tingkat batasan pencapaian suara sedikitnya 4% (empat %) dari jumlahnya suara resmi secara nasional untuk diikutkan dalam penetapan pencapaian bangku anggota DPR.”
Didi Apriadi memandang jika ketentuan itu membuat juta-an suara yang sudah diserahkan ke PPP jadi percuma.
“Pemohon memiliki keyakinan jika sepanjang etika a quo masih tetap diterapkan, karena itu terus akan terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan di antara suara pemilih dan jumlah parpol di DPR. Lebih jauh , Pemohon visit here berpandangan jika tanpa ada alterasi suara pemilih menjadi bangku DPR, sudah nyata etika a quo berlawanan dengan kedaulatan masyarakat,” kata Kuasa Hukum Didi Apriadi, M. Malik Ibrohim, d ikutip dari situs MK pada Jumat (5/7).
Karena itu, Didi Apriadi berasumsi jika parliamentary threshold berdasar Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sudah memunculkan rugi konstitusional untuk dianya dan PPP.
Dia juga minta MK menghapuskan ketetapan itu. Dimulai dari Pemilu DPR 2024.
“Mengatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berlawanan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kemampuan hukum mengikat semenjak Pemilu DPR 2024,” bunyi permintaan.
Sidang pertama mulai diadakan MK pada Rabu (3/7) denhgan jadwal pemeriksaan pendahuluan.
Menyikapi permintaan Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sampaikan saran. Enny menerangkan jika etika Pasal 414 seringkali dites dan diputus MK.
“Ini pekerjaan beratnya di sini, apa sebenarnya yang dapat memberikan keyakinan Mahkamah jika keputusan Mahkamah paling akhir, Keputusan 116 Tahun 2023 yang sudah mengartikan Pasal 414 ayat (1) itu selanjutnya harus di-challenge oleh prinsipal saudara termasuk kuasa Pemohon, apa reasoning yang kuat yang bisa memberikan keyakinan Mahkamah. Karena Mahkamah sudah memutuskan dan memberikan pemaknaan,” kata Enny.
Kebakaran Swalayan Naga di Jatiwaringin Dipacu Korsleting, Rugi Rp 200 Juta
Kebakaran menerpa toko swalayan Naga (awalnya disebutkan gudang) di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Jumat (5/7) sekitaran jam 07.21 WIB.
“Koreksi, object kebakar toko Naga Swalayan (freezer penyimpanan makanan),” kata Kasiops Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman, dalam penjelasannya.
Gatot menjelaskan, peristiwa pertama kalinya diketahui oleh salah seorang pegawai yang buka toko. Saat pintu dibuka, asap telah mengepul di dalamnya.