Kota: Definisi, Klasifikasi, Fungsi, dan Ciri-Ciri
Siapa yang tak mengenal kota, sebuah wilayah yang banyak diimpikan orang, mungkin termasuk kita. Salah satu alasan mengapa banyak orang ingin tinggal di daerah perkotaan adalah karena adanya lebih banyak peluang untuk melanjutkan karir dibandingkan dengan di pedesaan, terutama karena pembangunan di wilayah perkotaan yang lebih maju.
Setiap negara memiliki wilayah perkotaan dan pedesaan, sehingga kebanyakan orang dapat dengan mudah membedakan keduanya. Umumnya, masyarakat akan https://kotabarukeandra.com/ menilai kawasan perkotaan memiliki jumlah penduduk yang lebih tinggi daripada pedesaan. Selain itu, lalu lintas di perkotaan cenderung lebih ramai dibandingkan di pedesaan. Perbedaan jumlah penduduk dan kepadatan lalu lintas ini muncul karena aktivitas di perkotaan umumnya lebih sibuk.
Pembahasan mengenai perkotaan dan pedesaan telah dilakukan sejak lama dan bahkan sudah diatur dalam peraturan hukum, termasuk dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri, dan sebagainya. Oleh karena itu, banyak orang yang memiliki pemahaman mendasar tentang kedua jenis wilayah ini.
Topik mengenai perkotaan dan pedesaan memang tak pernah habis untuk dibahas, dengan banyak hal menarik yang dapat dikupas. Ketika membicarakan tentang perkotaan dan pedesaan secara bersamaan, pastinya akan ada banyak informasi yang tidak bisa ditampung dalam satu artikel saja. Untuk itu, kita akan menjelajahi topik tentang perkotaan lebih mendalam.
Artikel ini akan menguraikan definisi kota, klasifikasi, fungsi, serta ciri-ciri dari kota. Jadi, ayo baca artikel ini hingga tuntas, ya Grameds.
Lapisan masyarakat di perkotaan sangat bervariasi, begitu pula dengan bangunan yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, kota dapat dipahami sebagai wilayah di mana bangunan dan berbagai lapisan masyarakat telah menyatu. Sesuai dengan definisi kota dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kota adalah daerah pemukiman yang terdiri dari bangunan rumah yang menjadi kesatuan tempat tinggal berbagai lapisan masyarakat.
Secara sederhana, kota bisa dimaknai sebagai wilayah yang memiliki potensi tinggi dari berbagai aspek, mulai dari sektor pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Di wilayah perkotaan, kita akan lebih mudah menemui berbagai fasilitas dibandingkan dengan yang ada di pedesaan.
Di samping itu, jumlah bangunan di kota terlihat lebih padat sejalan dengan banyaknya penduduk. Bangunan di kota seringkali bersifat vertikal, sehingga kita akan menjumpai gedung-gedung tinggi. Teknologi yang ada di kawasan perkotaan juga lebih modern seiring dengan perkembangan zaman, menjadikan perkotaan sebagai pusat ekonomi bagi suatu pemerintahan.
Definisi kota juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kawasan perkotaan didefinisikan sebagai kawasan yang memiliki kegiatan utama non-pertanian, dengan susunan fungsi sebagai tempat pemukiman, pusat distribusi pelayanan jasa, serta kegiatan sosial dan ekonomi.
Dari pengertian kota menurut KBBI dan UU No 22 Tahun 1999, dapat disimpulkan bahwa kota adalah kawasan yang di dalamnya terdapat bangunan-bangunan yang mewakili berbagai lapisan masyarakat yang telah bersatu sebagai pusat pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan pemerintahan.